KPK Periksa Eks Pj Wali Kota Bengkulu Jadi Saksi Kasus Bupati Rejang Lebong

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, pada Selasa (18/8/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Arif Gunadi tiba di Gedung KPK pada pukul 09.43 WIB.

Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Selain Arif, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu, Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu; dan Muhammad Heriyanto selaku wiraswasta (Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

“Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar dia.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap