Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Usut Jual-Beli Aset Anggota DPR Anwar Sadad

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses jual beli aset berupa tanah milik Anggota DPR RI Anwar Sadad terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Achmad Hadi Fauzan pada Selasa (4/8/2026).

“Saksi 2, hadir, Penyidik meminta keterangan terkait jual-beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Budi juga mengatakan bahwa anak Anwar Sadad bernama Muhammad Haykal Ismail Sadad mangkir dari panggilan penyidik.

Dia mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap anak Anwar Sadad tersebut karena keterangan saksi dibutuhkan untuk menangkapi alat bukti.

“Tidak hadir, Penyidik masih tunggu konfirmasinya. Penyidik tentu akan pertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara,” ujar Budi.

Kasus dana hibah Jatim

Diberitakan, tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap ijon sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

KPK mengatakan, suap tersebut diberikan ketiga tersangka ke Anwar Sadad guna mengkondisikan jatah dana hibah Pokmas untuk daerahnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Taufik menjelaskan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur merekapitulasi besaran alokasi masing-masing anggota DPRD di mana

Anwar Sadad diduga mendapatkan jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar dengan rincian Rp 48,9 miliar pada tahun 2019; Rp 37,6 miliar (tahun 2020); Rp 121,3 miliar (tahun 2021); dan Rp 83,7 miliar (tahun 2022).

“Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS (Anwar Sadad) dirinya mensyaratkan pemberian commitment fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap