Buronan yang Tewas Loncat dari Apartemen Depok Diduga Bunuh Diri karena Takut Ditangkap

DEPOK, iDoPress - Polisi mengungkap dugaan motif di balik kematian seorang pria berinisial AB (36) yang ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 7 Apartemen Saladin Mansion, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Hasil penyelidikan menunjukkan AB merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemalsuan meterai yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, korban diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena merasa tertekan setelah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar buronan.

"Korban diduga merasa takut karena statusnya merupakan tersangka atau masuk dalam DPO," kata Oka, Rabu (8/7/2026), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Oka, saat peristiwa terjadi korban memang sedang dicari oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Polisi Pastikan Korban Meninggal karena Bunuh Diri

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) di Apartemen Saladin Mansion, Margonda, Depok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga melompat dari lantai 7 apartemen dan jatuh ke area parkir dasar.

Akibat benturan keras, korban mengalami luka fatal pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal dunia karena bunuh diri," ujar Oka.

Polisi Temukan Meterai Palsu di Kamar Korban

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti berupa meterai palsu di kamar apartemen yang ditempati korban.

Temuan tersebut memperkuat keterkaitan korban dengan perkara pemalsuan meterai yang sedang ditangani penyidik.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi turut memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari pihak pengelola apartemen.

Keluarga Terima Hasil Penyelidikan Polisi

Setelah ditemukan meninggal dunia, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.

Usai seluruh proses selesai, jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap