
JAKARTA, iDoPress - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026).
“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan. Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.
Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.
Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak sah. Sebab, sikap kooperatif Roy yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.
“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.
Sementara itu, permohonan praperadilan lainnya tidak dikabulkan karena dianggap sudah tidak relevan, termasuk terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menegaskan, dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya.
Gugatan Praperadilan
Adapun Roy mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadapnya tidak sesuai hukum.
Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026 lalu.
Dia merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat sehingga harus dijemput secara paksa.
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata dia di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).