Hakim Beberkan Alasan yang Memberatkan Vonis Nadiem Makarim

JAKARTA, iDoPress – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan pemerintah dan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Purwanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim juga menilai, Nadiem sebagai seorang menteri, seharusnya memberikan teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim menyebut, perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak luas, terutama terhadap sektor pendidikan.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ucap hakim.

Hal memberatkan lainnya, menurut majelis hakim, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai tidak menjadi alasan untuk melakukan tindak pidana.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar hakim.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan terdapat satu hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dijatuhi pidana.

Dalam perkara ini, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan dalam putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam amar putusan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap