
JAKARTA, iDoPress – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Hakim menjatuhkan hukuman ini kepada Nadiem yang dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan Nadie, wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim
Selain pidana tambahan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Kasus Nadiem Makarim
Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat mebacakan tuntutan, 13 Mei 2026.
Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang