KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

JAKARTA, iDoPress - KPK memanggil Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus Anggota Komisi III DPR, Nabil Husein Said Amin, sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, pada Selasa (23/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini.

Selain Nabil, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya di antaranya, Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kab Kukar; Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti; Ibnu Adi selaku swasta; dan Indah Nurgusrianty selaku ibu rumah tangga.

Ada pula H Sunggono selaku Sekda Kab Kukar; Haryanto selaku Swasta; Nyarmiatik selaku ibu rumah tangga; Kusnadi selaku swasta; H. Mohd Said Amin selaku Wiraswasta; Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Kab Kukar; dan Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Prov Kaltim.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara.

Dia divonis pada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita sempat menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, mengaku bahwa pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.

Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut diluar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap