Korban Penipuan Umrah Hanania Travel Ajukan Restitusi ke LPSK

JAKARTA, iDoPress - Sejumlah calon jemaah umrah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh Hanania Travel mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Korban datang ke LPSK didampingi kuasa hukum untuk meminta fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku.

"Harapannya nantinya dari LPSK sendiri bisa membantu memfasilitasi untuk adanya restitusi," kata Joddy Mulyasetya Putra pengacara korban di LPSK, Selasa (9/6/2026).

Joddy menjelaskan, dirinya mewakili sekitar 200 calon jemaah yang gagal berangkat umrah meski telah membayarkan biaya perjalanan kepada Hanania Travel.

"Untuk korban sendiri saat ini ya, ini terus bertambah tentunya. Yang kami wakili ini bermula dari 50, kemudian sekarang sudah mencapai hampir 200 orang. Dan tentunya ini kurang lebih bisa mencapai sampai 10 sampai dengan 14 miliar rupiah," tutur Joddy.

Lebih lanjut, Joddy berharap LPSK dapat membantu menghitung nilai restitusi agar dapat dimasukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam tuntutan.

"Ketika nanti ada putusan pengadilan, dan kejaksaan kemudian mencoba membagi aset-aset dan juga menjual aset dari pihak tersangka atau terdakwa nantinya, itu akan dibantu oleh LPSK," ujar Joddy.

Joddy menjelaskan bahwa dirinya dan para korban Hanania Travel telah diterima oleh pimpinan LPSK saat mengajukan permohonan restitusi.

Ia mengatakan, LPSK akan terlebih dahulu melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"LPSK masih melakukan penelaahan terkait perkara. Karena kan masih dalam tahap penyidikan. Nah, nantinya LPSK akan berkoordinasi dengan pihak penyidik," tutur pengacara jemaah, Firman.

Awal mula kasus

Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di gedung perkantoran Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026) siang.

Mereka meminta kejelasan setelah gagal diberangkatkan umrah sesuai jadwal.

Dalam mediasi dengan para jemaah, Farhan mengakui pihaknya belum mampu memberangkatkan jemaah, terutama untuk kloter Juni dan Juli 2026.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu. Tetapi saya hadir di sini untuk menjelaskan secara terbuka apa yang akan kami lakukan sebagai opsi tanggung jawab kami,” ujar Farhan.

Dalam pertemuan itu, Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan biaya tambahan serta pengembalian dana (refund) yang dicicil hingga maksimal dua tahun.

“Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelas Farhan.

Menurut dia, penyesuaian harga dilakukan karena Hanania Travel akan menggandeng agen travel lain melalui sistem Joint Operation untuk memberangkatkan jemaah.

Ia juga berdalih adanya kenaikan biaya akibat faktor eksternal, termasuk harga avtur pesawat.

“Sehingga nanti mereka (travel lain) yang memberangkatkan. Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap