
JAKARTA, iDoPress - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) menggeledah Kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10 Jakarta, Selasa, (9/6/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangannya, Selasa.
Selain di Kantor Wijaya Karya, polisi juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Djajadibrata di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1, Surabaya Jawa Timur.
Tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera, di ruko Klampis Megah, D27 Kota Surabaya, Jawa Timur, dan PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.
"Hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Berdasarkan pantauan iDoPress, penggeledahan berlangsung sejak Selasa pagi.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang