Segera Tetapkan Status Hukum Tanah Adat Tano Batak

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

KEHENINGAN yang ganjil kini menyelimuti kawasan Tano Batak. Setelah keputusan dramatis pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Toba Pulp Lestari Tbk pada akhir Januari 2026, deru mesin penebang kayu dan kepulan asap pabrik perlahan menyurut.

Namun, bagi masyarakat adat yang mendiami lingkar Kaldera Toba, keheningan ini tidak membawa serta kepastian hukum yang didambakan.

Lebih dari lima bulan berlalu sejak penutupan sementara aktivitas tersebut, tanah ulayat yang telah menjadi episentrum konflik agraria selama berdekade-dekade masih terperangkap dalam status kawasan hutan negara yang menggantung.

Bagi komunitas adat, pencabutan izin konsesi hanyalah selembar keputusan administratif di atas meja birokrat.

Selama hak kepemilikan komunal atas tanah leluhur belum diakui secara definitif oleh negara, kedaulatan ruang hidup mereka tetap berada dalam kerentanan ekstrem.

Kasus ini membuktikan bahwa penghentian operasional korporasi tidak dengan sendirinya memulihkan hak-hak teritorial yang telah dirampas, tapi masih menyisakan ruang hampa hukum yang berpotensi memicu konflik horizontal baru sekiranya negara tidak segera mengeluarkan langkah konkret.

Sengketa tenurial di Sumatera Utara memang bukan gesekan batas tanah yang terjadi kemarin sore, tapi penaklukan sosio-agraria yang terstruktur dan terakumulasi sejak era kolonial hingga berlanjut di bawah bendera pembangunan nasional.

Akar ketidakadilan ini tertanam sejak tahun 1953, ketika jawatan kehutanan melakukan penanaman pinus secara sepihak di atas tanah ulayat, yang kemudian diperkuat melalui penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan pada tahun 1982, tanpa pernah melakukan verifikasi fisik di lapangan.

Legitimasi formal inilah yang melapangkan jalan bagi penetrasi kapital ekstraktif berskala besar melalui pendirian PT Inti Indorayon Utama yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1983.

Ketika korporasi ini mulai mengekspansi Huta Aeknapa pada tahun 1987, keberadaan keturunan marga pembuka kampung yang telah bermukim selama delapan generasi langsung terancam di tanah sendiri.

Bahkan, setelah terjadi reorientasi citra korporasi dengan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, watak eksploitatif terhadap ruang hidup rakyat tetap tidak berubah.

Sejarah mencatat rentetan konflik berdarah yang menempatkan masyarakat adat sebagai korban abadi dari keserakahan industri ekstraktif.

Dari perspektif sosiologi budaya, tindakan korporasi membabat hutan alam dan menggantinya dengan monokultur eukaliptus merupakan bentuk kekerasan epistemik yang secara radikal mendelegitimasi kosmologi masyarakat adat Batak Toba.

Bagi masyarakat setempat, tanah bukanlah komoditas ekonomi yang dapat dinilai dengan angka-angka investasi, melainkan perwujudan martabat, spiritualitas, dan ikatan kekerabatan yang sakral.

Di sinilah letak benturan ontologis yang tak pernah terjembatani oleh logika pasar. Hutan kemenyan yang dikonversi secara paksa sejak tahun 2009, memiliki kedudukan yang tak tergantikan dalam spiritualitas lokal.

Pohon kemenyan diyakini sebagai penjelmaan perempuan suci hutan, di mana getahnya yang harum diibaratkan sebagai air mata sang perempuan demi menghidupi keturunannya.

Proses pemanenannya pun menuntut ritual doa dan persembahan sesajen tradisional sebagai bentuk penghormatan kosmologis.

Ketika ribuan hektar hutan kemenyan musnah digantikan tanaman industri yang rakus air, korporasi tidak sekadar merusak ekosistem bio-fisik, tapi telah melakukan desakralisasi budaya dan memutuskan rantai relasional spiritual masyarakat dengan leluhurnya.

Kerusakan yang disebabkan oleh penetrasi industri ini meluas hingga merobek tenun sosial paling mendasar melalui dekonstruksi pranata adat "Dalihan Na Tolu".

Sistem kekerabatan yang selama ini menjadi pilar harmoni sosial dan mekanisme penyelesaian konflik Batak dirusak secara sistematis oleh strategi pecah belah korporasi.

Melalui penawaran kompensasi materi dan kemitraan terbatas kepada sebagian warga dengan syarat melepaskan klaim adat, lahir polarisasi horizontal yang sangat tajam di tingkat tapak.

Komunitas adat terbelah menjadi kubu pro-perusahaan yang pragmatis dan kubu kontra-perusahaan yang bertahan di jalur perlawanan demi warisan leluhur.

Polarisasi ini melahirkan luka sosial yang teramat dalam, di mana kerabat dekat saling tidak bertegur sapa, tidak menghadiri ritual kematian atau pernikahan adat, bahkan rumah ibadah di Natumingka terbelah menjadi dua faksi akibat perbedaan sikap.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap