TNI AD Bantah Gusur Paksa Warga di Asrama Lenteng Agung, Klaim Sosialisasi Sejak 2024

JAKARTA, iDoPress - TNI Angkatan Darat (AD) membantah eksekusi pengosongan permukiman warga di Asrama Eks Yon Zikon 15, RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan dilakukan secara paksa dan mendadak, Selasa (9/6/2026).

Direktur Pembinaan Umum Pusat Zeni Angkatan Darat (Dirbinum Pusziad), Kolonel TNI Nur Alam Sucipto, menyatakan bahwa penertiban lahan seluas 4,4 hektar yang dilaksanakan pagi tersebut telah melalui serangkaian prosedur sosialisasi sejak tahun 2024.

"Sehingga rentang waktu yang diberikan kepada warga untuk mengingatkan agar mengosongkan tempat itu cukup lama. Setelah memberikan SP 3 itu, kita masih memberikan waktu lagi kepada masyarakat," ucap Alam kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Alam mengeklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi perdana pada 9 Juli 2024, disusul sosialisasi kedua pada 29 Agustus 2024 yang meminta warga mulai mengosongkan rumah.

Teguran tertulis pun dilayangkan secara bertahap sejak 2024, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP 1) diterbitkan pada 16 Oktober 2024, kemudian Surat Peringatan Kedua (SP 2) pada 17 Desember 2024.

iDoPress/Ridho Danu Prasetyo Eksekusi perumahan Asrama eks Yon Zikon TNI AD di kawasan RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026) pagi.

Puncaknya, Surat Peringatan Ketiga (SP 3) dilayangkan pada 31 Juli 2025, tetapi warga disebut tetap bersikeras tidak mau meninggalkan rumah.

"Nah saat ini karena kita akan segera melaksanakan pembangunan, sehingga harus dilaksanakan penertiban," kata Alam.

Alam juga mengeklaim TNI tidak melakukan pengosongan secara paksa dan justru memfasilitasi pengangkutan barang warga hingga mengantarnya ke tempat tujuan.

Dari total 152 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, sebanyak 45 KK dilaporkan telah kooperatif dan mengosongkan rumah secara mandiri.

Saat ini, operasi yang dilaksanakan oleh 660 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Damkar tersebut menargetkan pengosongan 107 rumah yang tersisa.

"Rencana kegiatan kita laksanakan kurang lebih dalam waktu 5 hari dalam rangka penertiban rumah dinas yang ada di kompleks Jihandak ini. Karena kita akan segera melaksanakan pembangunan sehingga dilaksanakan penertiban," tutur Alam.

Alam menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah yang berstatus sah milik negara dan yang diserahkan kepada TNI AD.

Lahan eks asrama yang sebelumnya dihuni oleh sejumlah prajurit aktif dan keluarga pensiunan itu akan diratakan untuk dibangun rumah susun (rusun) prajurit Detasemen Penjinak Bahan Peledak (Jihandak).

"Kita sekarang melaksanakan kegiatan penertiban, di mana penertiban ini kita laksanakan karena yang awalnya Satuan Kompi Jihandak ini, karena kebutuhan dari organisasi ditingkatkan menjadi Detasemen Jihandak," jelas Alam.

Peningkatan status ini pun membuat adanya penambahan jumlah personel Jihandak, yang awalnya hanya 75 orang kini membeludak menjadi 170 personel.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap