
JAKARTA, iDoPress - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, menilai pelaksanaan redistribusi lahan bekas perkebunan dalam reforma agraria selama ini belum berjalan efektif karena lemahnya pengawasan negara di lapangan.
“Di lapangan yang berlaku adalah yang kuat dia dapat. Itu yang terjadi,” kata Sofyan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/6/2026).
Hal itu disampaikan Sofyan saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Presiden dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 213/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sofyan menilai ketimpangan penguasaan lahan masih terjadi, terutama pada lahan bekas hak guna usaha (HGU) dan perkebunan yang tidak dikelola secara teratur setelah haknya berakhir.
Ia mencontohkan kondisi di sejumlah wilayah bekas perkebunan yang menurutnya tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Menurut Sofyan, reforma agraria yang tidak dikontrol dengan baik berpotensi membuat penguasaan tanah semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
“Kalau kita tidak tata proses reforma secara teratur, secara apa namanya... Terkontrol, secara terarah, maka di masa akan datang anak-anak cucu kita akan tinggal di tanah-tanah bekas perkebunan yang dikuasai oleh konglomerat,” tuturnya.
Ia juga menyinggung luas perkebunan sawit nasional yang mencapai jutaan hektar.
“Hari ini 17 juta kebun sawit. Ya, setengah di antaranya itu sudah bersertifikat,” ucap Sofyan.
Izin perkebunan berakhir, lahan rawan diserobot 'yang kuat'
Menurut dia, persoalan muncul ketika hak atas tanah perkebunan berakhir dan tidak ada mekanisme transisi yang jelas dari negara.
“Nanti tanah-tanah hak sementara itu akan habis. Kalau habis, pemerintah memperpanjang. Apa yang akan terjadi? Nah, sekarang sudah terjadi. Maka para pengusaha perkebunan sangat takut kalau kebunnya tidak diperpanjang. Karena semua orang akan serobot,” katanya.
Sofyan menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan tanah di lapangan.
“Yang dapat adalah 'yang kuat' apapun maksudnya itu ya,” ujar dia.
Ia menegaskan tanah tidak boleh hanya dikuasai segelintir pihak, melainkan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dia menyarankan sistem bank tanah untuk dipergunakan.
“Saya sangat percaya, Yang Mulia, bahwa tanah harus berfungsi sosial,” kata Sofyan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang