Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

JAKARTA, iDoPress - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai, revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Menurut Anam, perdebatan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini muncul karena belum adanya aturan yang perinci dan tegas dalam undang-undang.

“Saya kira ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan ya untuk mengatur lebih jelas mana yang boleh (diisi anggota Polri), mana yang tidak," kata Anam, kepada iDoPress, Kamis (28/5/2026).

Dengan demikian, menurut dia, penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan tugas pokok kepolisian.

“Apa yang boleh apa yang tidak. Karena pada faktanya memang ada beberapa yang membutuhkan anggota kepolisian," ujar dia.

Ia mencontohkan sejumlah posisi yang dinilai masih membutuhkan keterlibatan polisi aktif, seperti fungsi patroli dan pengawalan (patwal) maupun bidang keamanan dalam negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menurut dia, pengaturan itu penting agar penempatan anggota Polri di luar institusi tetap berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Kan salah satu perdebatan yang paling penting adalah untuk itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan terkait erat dengan tugas dan fungsi pokok kepolisian,” kata Anam.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah berpandangan bahwa jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki polisi aktif sebaiknya dikurangi.

“Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang gitu," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, Supratman mengatakan, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, salah satu poin perubahan dalam RUU Polri adalah pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

Selain itu, RUU Polri juga memuat sejumlah poin lain, seperti penguatan pengawasan, jaminan netralitas Polri, pengaturan usia pensiun, hingga penguatan kedudukan Kompolnas.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap