Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

JAKARTA,KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.

Enny mengatakan,waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3,Anwar Usman,tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).

"Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1,panel 2,dan panel 3. Sedianya begitu," kata Enny di Gedung MK,Selasa pagi.

"Tetapi untuk sidang panel 3,terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname," ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini,Bagaimana Mekanismenya?

Enny menyebut bahwa Anwar Usman harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Oleh sebab itu,majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.

"Beliau harus diopname,sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu,persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami reschedule," kata Enny.

Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.

"Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang,tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom,tidak boleh juga," ucap Enny.

Baca juga: MK Sidangkan 47 Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini,Salah Satunya Gugatan Risma

Enny menjelaskan,posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.

Dengan pergantian tersebut,agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.

"Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh,pulih,dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," kata Enny.

Dilansir dari laman mkri.id,terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur,Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.

Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap