Eksepsi Yaqut Nilai Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara Kuota Haji

JAKARTA, iDoPress – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat kliennya.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026).

“Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan tindak pidana korupsi,” kata penasihat hukum Yaqut, dalam persidangan, Selasa.

Penasihat hukum Yaqut beralasan, tindakan kliennya saat menetapkan pembagian kuota haji tambahan merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Menteri Agama sebagai pejabat tata usaha negara.

Kebijakan tersebut antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, KMA Nomor 1156 Tahun 2023, dan KMA Nomor 130 Tahun 2024.

Menurut penasihat hukum, kebijakan tersebut berkaitan dengan kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penasihat hukum juga menilai apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan administratif pemerintahan, mekanisme sanksi administratif seharusnya ditempuh terlebih dahulu.

Mereka kemudian mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa yang mengaitkan kebijakan pembagian kuota haji dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Menurut penasihat hukum, kuota haji bukan merupakan keuangan negara atau barang milik negara.

Kuota tersebut disebut sebagai alokasi hak keberangkatan administratif yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

“Konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622 miliar sekian dalam dakwaan primer cacat hukum karena didasarkan pada premis keliru yang menganggap kuota haji sebagai obyek atau kekayaan negara,” ujar penasihat hukum.

Selain itu, penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausal antara kebijakan pembagian kuota yang ditetapkan Yaqut dengan angka kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penuntut umum juga dinilai mencampuradukkan kebijakan penetapan kuota dengan mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus melalui jemaah T-0 dan T-X serta dugaan penerimaan fee percepatan.

“Penetapan pembagian kuota tambahan oleh menteri tidak identik dengan keputusan mengenai siapa yang mengisi kuota. Dan terlebih lagi tidak identik dengan kesepakatan untuk memperoleh fee percepatan,” kata penasihat hukum.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap