Anggota DPR Minta PPPK Tidak Dibebani Ketidakpastian Gaji

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tidak seharusnya dibebani dengan ketidakpastian pembayaran gaji.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang membantu daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK.

"Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Ia juga menyambut baik tiga skema yang disiapkan pemerintah pusat untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah.

Tiga skema tersebut adalah efisiensi belanja daerah yang tidak prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika dua skema sebelumnya belum dapat mencukupi pembayaran gaji PPPK.

"Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan," ujar Indrajaya.

Kendati demikian, ia masih menerima laporan adanya PPPK sejumlah yang belum mendapatkan gajinya.

Salah satunya di Maluku Tengah, di mana sekitar 1.700 PPPK Paruh Waktu dilaporkan belum menerima gaji.

Sementara itu, ratusan PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan di Karawang juga dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari–Februari 2026.

"Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan," ujar Indrajaya.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

Pemetaan tersebut penting agar solusi fiskal yang disiapkan pemerintah benar-benar sampai kepada daerah yang membutuhkan.

"Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan," ujar Indrajaya.

Tidak Ada PPPK Dirumahkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah menekankan tidak akan merumahkan PPPK.

Pemerintah sendiri telah mencairkan tambahan anggaran hampir Rp 19 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito mengatakan, tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pemerintah daerah yang menghadapi persoalan fiskal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menurut dia, keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pencairan dana itu terbit pada Rabu (5/8/2026). Total tambahan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 18,9 triliun atau hampir Rp 19 triliun.

"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," jelas Tito.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap