BNPP RI Raih WTP Ke-12, Tegaskan Akuntabilitas Anggaran Pengelolaan Kawasan Perbatasan

iDoPress — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan BNPP Tahun 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diterima BNPP RI secara berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu dilakukan tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Dirjen PKN V) Widhi Widayat kepada Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman di Gedung Tower BPK, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Makhruzi mengatakan, hasil pemeriksaan BPK RI menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan sekaligus pelaksanaan program BNPP RI dalam mengelola kawasan perbatasan negara.

“LHP ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi yang penting bagi BNPP untuk melihat efektivitas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pengelolaan kawasan perbatasan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima iDoPress, Selasa (11/8/2026).

Makhruzi menegaskan, opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK RI mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Oleh karena itu, opini tersebut tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola keuangan.

“Opini WTP harus kita maknai sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan tata kelola, bukan sebagai akhir dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Makhruzi.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI akan menjadi bahan evaluasi bagi BNPP RI untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program pengelolaan kawasan perbatasan berjalan efektif dan akuntabel.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap