
JAKARTA, iDoPress - Ahli bidang pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan Hary Pramono menyebut hampir seluruh pekerja yang mengajukan klaim dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak mengalami kecelakaan kerja.
"Dalam permintaan keterangan dalam BAP yang kami dapatkan dari penyidik, hampir semua tenaga kerja yang dimintai keterangan oleh penyidik menyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja seperti unsur rudapaksa dan lain-lain," ujar Hary.
Hal itu disampaikan Hary saat menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 24,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Hary menjelaskan, salah satu unsur yang harus ada dalam kecelakaan kerja adalah unsur rudapaksa.
Contohnya, peserta mengalami kecelakaan berupa terjatuh, terkilir, atau mengalami luka akibat kecelakaan.
"Kecelakaan kerja terjadi ketika peserta dapat dikategorikan mengalami kecelakaan dalam lingkup waktu mulai dari keluar rumah, kemudian berada di lokasi kerja hingga pulang ke rumah. Itu yang dilakukan penjaminan dalam JKK," kata Hary.
"Terkait dengan kondisi, yang paling utama harus adanya unsur rudapaksa. Unsur rudapaksa itu seperti terjatuh, terkilir, sobek, dan hal lain yang terkait dengan proses kecelakaan," lanjutnya.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh jaksa dalam persidangan.
Jaksa menanyakan apakah berdasarkan temuan tersebut dapat disimpulkan tidak ada kecelakaan kerja dalam perkara tersebut.
"Jadi, bisa dikatakan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan kecelakaan pada saat jam kerja maupun kondisi fisik peserta seperti yang Saudara jelaskan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hary.
Jaksa: Ada 391 klaim fiktif dengan kerugian Rp 24,5 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung selama 2014–2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama periode 2014 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp 24.548.667.498," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan hingga surat rumah sakit.