
JAKARTA, iDoPress — Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Roy menepis tudingan bahwa pihaknya sengaja mengulur-ulur waktu proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut terpaksa ditunda selama sepekan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan akibat ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon.
Roy menegaskan, penundaan sidang murni terjadi karena Turut Termohon kembali tidak hadir, bukan disebabkan oleh pihak Pemohon.
"Kami tidak menunda-nunda persidangan. Siapa yang menunda-nunda persidangan? Tentu teman-teman bisa lihat sendiri, ini yang kedua kalinya Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama," ujar Roy Suryo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa tim hukumnya beserta para pendukung telah tiba di area pengadilan sejak pagi hari dan menunggu iktikad baik dari pihak Termohon maupun Turut Termohon.
"Jadi jelas ya, bukan kami yang menunda. Jangan kemudian ditanyakan: 'Roy Suryo dan tim hukumnya mengulur-ulur praperadilan?' Tidak! Karena memang merekalah yang kemudian menunda-nunda," tegasnya.
Roy Sindir Pihak yang Mangkir
Di hadapan awak media, Roy tampil santai sembari menyindir sikap pihak-pihak yang tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ia menilai penundaan yang berulang justru menjadi bumerang bagi pihak lawan.
"Hari ini justru saya bilang, kemarin ada (kartu) 'Joker', nah hari ini 'Jack' nya kenapa ditunda-tunda? Jadi bolak-balik saja ini Jack-nya! Silakan saja, nanti makin boncos lagi," seloroh Roy sembari menunjukkan ilustrasi gambar di hadapan awak media.
Meskipun sidang keempat ini ditunda hingga 14 Agustus 2026 mendatang, Roy menyebut ada hikmah di balik penundaan tersebut.
Ia menyatakan siap memberikan dukungan moral kepada rekan seperjuangannya, Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), yang juga dijadwalkan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Tak hanya berhenti di praperadilan keempat, Roy juga memberi sinyal bahwa pihaknya masih menyimpan sejumlah strategi hukum untuk langkah-langkah selanjutnya.
"Praperadilan yang keempat jadi tanggal 14. Praperadilan yang kelima kapan? Nanti tunggu tanggal mainnya. Kelima soal apa? Nanti tunggu juga ya. Masih banyak misteri, masih banyak kartu-kartu yang bisa dimainkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/8/2026). Namun, hakim memutuskan menunda persidangan tersebut selama sepekan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.
Persidangan tersebut dihadiri langsung oleh Roy Suryo bersama tim pengacaranya selaku Pemohon, serta Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon.
Kendati demikian, pihak Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon tidak hadir dalam persidangan.
Alhasil, hakim tunggal memutuskan menunda pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh Pemohon.
"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang