Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Tim 9 di Bawah Jamwas

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Penegasan itu disampaikan menyusul pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru, pada Jumat (24/7/2026).

"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum," ujar Burhanuddin, dalam keterangannya, Jumat.

Tim 9 dibentuk Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus.

Rudi Margono mengatakan, setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri, Tim 9 tidak langsung melanjutkan proses penyidikan.

Menurut dia, penyidik terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti selama hampir dua pekan.

"Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," kata Rudi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.

Selama proses tersebut, penyidik melakukanasesmen terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diserahkan.

"Kami tetap bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada," ujar dia.

Rudi menuturkan, hasil asesmen itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri, termasuk terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, hingga kini, status tersangka Febrie masih berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan TPPU.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, serta Sprindik baru TPPU masih terus dikembangkan.

Dalam perkara-perkara tersebut, status hukum Febrie maupun Don Ritto masih sebagai saksi.

Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap