
JAKARTA, iDoPress - Seorang mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), Ali Tedi Tajudin, mengaku hanya menerima Rp 1 juta setelah rekening pribadinya digunakan untuk pencairan dana klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Pengakuan itu disampaikan Ali Tedi Tajudin saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Ali mengatakan awalnya ia diajak temannya untuk mengikuti pencairan dana BPJS dengan iming-iming mendapat uang.
"Dia bilang, 'Mau duit enggak?' Saya bilang, 'Ya, mau,'" ujar Ali.
Menurut Ali, ia kemudian diminta menyiapkan kartu BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi rekening.
"Ya udah siapin aja kartu BPJS, fotokopi KTP sama fotokopi rekening," katanya.
Sekitar satu minggu setelah menyerahkan dokumen dan diberi tahu bahwa ada dana yang telah masuk ke rekeningnya.
Namun, Ali mengaku sama sekali tidak mengetahui jumlah uang tersebut.
"Dia bilang ada uang saya di rekening. Saya enggak tahu nominalnya. Itu baru tahu nominal itu sudah di penyidikan kemarin," katanya.
Ali kemudian diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN agar dana tersebut diproses.
"Saya pinjam kartu ATM sama nomor PIN-nya. Ya, saya kasihlah," ujarnya.
Setelah seluruh proses selesai, kartu ATM dikembalikan kepadanya. Dari dana yang dicairkan menggunakan identitasnya, Ali mengaku hanya menerima Rp 1 juta.
"Saudara mendapatkan Rp 1 juta?, tanya jaksa.
"Iya," jawab Ali.
Dalam persidangan terungkap, Ali baru mengetahui saat penyidikan bahwa pencairan dana yang menggunakan identitasnya mencapai sekitar Rp 26 juta.