Kementerian Imipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 Satker

JAKARTA, iDoPress - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan total 845 satuan kerja (satker).

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, Ika Yusanti, mengatakan upaya tersebut sebagai komitmen Kementerian Imipas untuk membangun budaya integritas.

"Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan, dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan," kata Ika dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Kementerian (Imipas), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kementerian Imipas juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan gratifikasi di kementerian melalui penyusunan pedoman tentang gratifikasi.

"Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK, dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK," ujarnya.

Ika menambahkan, pengendalian gratifikasi tidak melulu sebagai tanggung jawab pihak kementerian. Mitra kerja seperti vendor, konsultan juga agen travel dinilai perlu bertanggung jawab.

"Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat," ungkapnya.

Ika menuturkan, keberhasilan pekerjaan tidak selalu dilihat dari selesainya suatu pekerjaan. Namun pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," kata dia.

Acara sosialisasi menghadirkan sejumlah pembicara yakni Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Arif Waluyo, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Beren Rukur Ginting.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap