Pimpinan DPR Izinkan Komisi III Lanjut Bahas RUU Perampasan Aset Saat Masa Reses

JAKARTA, iDoPress - Pimpinan DPR RI mengizinkan komisi-komisi tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses, sepanjang memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan secara khusus mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan rangkaian proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.

"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Dasco, pimpinan DPR RI mendukung Komisi III tetap membahas RUU Perampasan Aset selama masa reses.

Langkah itu juga sekaligus menjawab anggapan di ruang publik bahwa DPR tidak memiliki komitmen membahas beleid tersebut.

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan. Demikian, terima kasih," ujar Dasco.

Adapun DPR RI akan mulai memasuki masa reses selama kurang lebih 1 bulan mulai Selasa (21/7/2026) hingga pertengahan Agustus 2026.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap