
JAKARTA, iDoPress - Pimpinan DPR RI mengizinkan komisi-komisi tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses, sepanjang memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan secara khusus mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan rangkaian proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.
"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Dasco, pimpinan DPR RI mendukung Komisi III tetap membahas RUU Perampasan Aset selama masa reses.
Langkah itu juga sekaligus menjawab anggapan di ruang publik bahwa DPR tidak memiliki komitmen membahas beleid tersebut.
"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan. Demikian, terima kasih," ujar Dasco.
Adapun DPR RI akan mulai memasuki masa reses selama kurang lebih 1 bulan mulai Selasa (21/7/2026) hingga pertengahan Agustus 2026.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang