
JAKARTA, iDoPress - DPR RI mengesahkan dua undang-undang tentang kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Malaysia serta Indonesia dan Turki dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan itu diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap masing-masing RUU ratifikasi tersebut.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi: Apakah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat paripurna.
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Puan kemudian melanjutkan pengambilan keputusan terhadap RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dan Turki.
"Terima kasih. Selanjutnya, kami akan menanyakan pula kepada fraksi-fraksi: Apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua RUU tersebut.
Anton mengatakan, pembahasan kedua RUU telah melalui seluruh tahapan legislasi, mulai dari penyampaian surat presiden, penugasan kepada Komisi I, rapat dengar pendapat umum dengan para pakar, hingga rapat kerja bersama pemerintah.
Dia menjelaskan, pada pembicaraan tingkat I yang digelar pada 1 Juli 2026, seluruh fraksi di Komisi I bersama pemerintah telah menyetujui kedua RUU itu untuk dibawa ke rapat paripurna.
"Memasuki poin kedua mengenai substansi materi, kami laporkan tingkat I pada pengambilan keputusan tingkat I pada tanggal 1 Juli 2026, delapan fraksi di Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bulat menyetujui kedua rancangan undang-undang yang dimaksud," kata Anton.
Nilai strategis kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki
Menurut Anton, seluruh fraksi memandang kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki memiliki nilai strategis bagi Indonesia.
"Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Pertahanan Republik Turki dan Pemerintah Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau SDM militer. Oleh karena itu, disepakati agar kedua rancangan undang-undang dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada hari ini," ujar Anton.
Dalam laporannya, Komisi I juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan setelah kedua RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Anton mengatakan, efektivitas pelaksanaan undang-undang bergantung pada pengawasan yang objektif serta dukungan anggaran yang memadai.
"Efektivitas implementasi dari undang-undang pascapengesahan sangat tergantung terhadap pengawasan yang objektif terhadap setiap norma yang telah disepakati. Dan selain itu, pelaksanaan undang-undang memerlukan dukungan penganggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan," kata Anton.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang