Biaya Politik Pilkada Tinggi, Beban Terbesar Dinilai Bukan Saat Kampanye

JAKARTA, iDoPress - Biaya politik yang tinggi saat pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai menjadi salah satu penyebab masifnya kepala daerah melakukan korupsi.

Sepanjang 2026, sudah sebanyak 11 kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga justru melihat bahwa tingginya biaya politik yang tinggi tidak berasal dari kampanye.

"Pengeluaran pilkada yang besar bukan karena sistem pilkadanya. Pengeluaran besar para calon lebih banyak untuk anggaran di luar kampanye," ujar Jamiluddin lewat pesan singkat, Senin (21/7/2026).

Biaya Politik di Luar Kampanye

Ia menjelaskan, biaya politik bagi kepala daerah dimulai dari mahar yang diberikan kepada partai untuk pencalonan.

"Saat mengajukan pencalonan saja sudah diperlukan mahar politik. Calon untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik harus merogoh kocek miliaran," ujar Jamiluddin.

Setelah itu, barulah calon kepala daerah untuk merogoh kocek yang cukup besar selama masa kampanye.

Ia menaksir, seorang calon kepala daerah harus mengeluarkan uang minimal Rp 10 miliar selama masa kampanye.

"Untuk biaya kampanye juga cukup besar, yaitu berkisar Rp 10-15 miliar. Biaya tersebut, selain untuk akomodasi, juga untuk alat peraga kampanye (APK)," ujar Jamiluddin.

Selanjutnya, ia menyorot praktik politik uang lewat serangan fajar untuk membeli suara dari masyarakat.

Semakin banyak jumlah pemilih yang dibutuhkan untuk memenangkan pilkada, akan semakin besar anggaran untuk politik uang.

Setelah itu, calon kepala daerah kembali harus merogoh kocek untuk anggaran saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

"Hal ini terpaksa dilakukan calon karena Bawaslu tidak menggaransi suara yang diperoleh calon aman. Kalau ada 6.000 TPS maka diperlukan anggaran minimal untuk 6.000 saksi. Kalau setiap saksi dibayar Rp 300.000, maka diperlukan anggaran Rp 1,8 miliar," ujar Jamiluddin.

"Anggaran masih harus dikeluarkan untuk Tim IT yang tugasnya meng-input hasil pilkada per TPS. Hal ini diperlukan karena ketidakpercayaan calon terhadap hasil yang disampaikan penyelenggara pilkada," sambungnya.

iDoPress Sejumlah kepala daerah yang terjerat korupsi: Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singing), Etik Suryani (Bupati Sukoharjo), Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), Sudewo (Bupati Pati).

Dorong Revisi UU Pemilu

Oleh karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat mencegah tingginya politik uang saat pilkada.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap