KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mahalnya ongkos politik dalam pemilu umum (pemilu) kerap kali menjadi pemicu kepala daerah terjerat korupsi.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai KPK mencermati masih banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kondisi tersebut, menurut KPK, menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih serius serta menyeluruh.

Terlebih, korupsi tidak muncul akibat satu faktor semata.

“Melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” tegas dia.

Sebagai contoh, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, KPK menemukan indikasi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.

Pola serupa juga ditemukan dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi alias Ondim.

“(Dalam perkara Langkat), di mana pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” ucap dia.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Kajian itu menyebut tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.

“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” ujar dia.

KPK menilai, besarnya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.

Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” tegas dia.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap