Angkot Tua di Bogor Pensiun, Pengusaha Kini Andalkan Usaha Bengkel hingga Jaga Warung

BOGOR, iDoPress - Pengusaha angkot di Bogor mulai beralih profesi untuk menyambung hidup usai beberapa kendaraannya tak boleh lagi mengaspal.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang mulai berlaku Senin (15/6/2026), angkot berusia di atas 20 tahun disetop operasinya.

Pengusaha angkot, Siti Fatimah (60), terpaksa mempensiunkan lima dari tujuh angkot yang ia miliki.

Agar tetap mendapat pemasukan, ia menyambi menjaga warung di Jalan Taman Cimanggu Tengah, Kota Bogor.

Sebab, pendapatan dari angkot kurang untuk memenuhi biaya hidup.

"Sekarang sopir sudah enggak dikasih narik, masa sebulan enggak ada setoran? Mobil harus diperbaiki, ganti oli. Jadi ibu jaga warung buat nyari tambahan," kata Siti Fatimah saat ditemui iDoPress, pada Kamis (9/7/2026).

Per hari, dia menargetkan Rp 100.000 bagi para sopir angkot.

Ia juga kerap memberikan uang tambahan kepada para sopir yang bekerja dengannya berupa uang untuk berobat, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga bonus akhir tahun.

"Kalau mau tahun baru, mau puasa juga, kasih sembako, uang juga. Apalagi mau lebaran, THR. Sembako juga. Kalau sekarang, kasih nasi juga setiap Jumat," kata dia.

Dia mengaku ikhlas, jika angkot tuanya terpaksa mengaspal dan terkena tilang lalu dicoret oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

"Ya enggak apa-apa bukan rezeki kita. Kita meninggal pun enggak bawa apa-apa ikutin aja aturan pemerintah. Rezeki kita ada di yang lain," kata dia.

Namun, menurut dia, penghasilan dari warung lebih besar dari pendapatan setoran angkotnya.

Sebab, setoran angkot biasanya langsung habis untuk melakukan perawatan kendaraan kembali.

"Sekarang Rp 1,2 Juta sampai Rp 1,3 Juta. Kalau lagi sepi paling Rp 800.000 sampai Rp 900.000. Lebih nutup daripada angkot," jelas dia.

Saat ini, angkotnya tersisa dua yang dianggap masih laik jalan karena keluaran tahun 2017.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap