Hakim Tolak Pembelaan Nadiem Soal "Go Ahead with Chromebook"

JAKARTA, iDoPress – Majelis Hakim menolak dalih menolak dalih pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengenai persetujuan "go ahead with Chromebook" dalam rapat pada 6 Mei 2020.

Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut hakim, notulen rapat pada 27 Mei 2020 justru menunjukkan perubahan platform menuju Chrome OS dilakukan atas arahan Nadiem.

"Dalil tersebut terbantah oleh notulen rapat 27 Mei 2020 yang menyatakan sesuai arahan Mas Menteri ada pergeseran platform-platform dari windows ke chrome OS sehingga perubahan komposisi pada 27 Mei 2020 bukanlah keputusan mandiri tim teknis melainkan pelaksanaan arahan terdakwa," kata Sunoto.

Majelis hakim juga menyebut pengarahan penggunaan Chrome OS telah muncul lebih awal.

Dalam rapat 22 April 2020, staf khusus menteri Jurist Tan disebut telah menegaskan bahwa Chrome OS merupakan arah kebijakan menteri.

"Pengarahan kepada chrome OS bahkan telah bermula sebelumnya sebagaimana pada rapat tanggal 22 April 2020 staf khusus Menteri Jurist Tan menegaskan bahwa chrome OS adalah arah Menteri sehingga peserta rapat berhenti membantah," ujar Sunoto.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyinggung pernyataan Nadiem "why some and not all PGS ??" yang menurut majelis justru menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan pilihan teknis menuju perluasan penggunaan Chrome OS.

"Menurut Majelis Hakim membuktikan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan substansi pilihan teknis ke arah perluasan Chrome OS bukan menerima pemaparan secara pasif," kata Sunoto.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap