Korban Tewas Kecelakaan Truk di Simpang Unisma Dapat Santunan Rp 50 Juta

BEKASI, iDoPress – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan truk di Simpang Universitas Islam "45" (Unisma), Bekasi Timur, Kota Bekasi akan mendapatkan jaminan perawatan dan santunan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi Raya Eko Prasetya mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada seluruh korban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk korban meninggal, santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. Sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta," ujar Eko kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit serta mendatangi keluarga korban agar proses penyaluran santunan dapat dilakukan secepatnya.

"Kami juga jemput bola kepada keluarga korban meninggal agar santunan dapat segera disalurkan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan biaya penanganan korban ditanggung melalui Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Insya Allah dari Jasa Raharja juga sudah hadir, begitu juga BPJS Ketenagakerjaan yang akan meng-cover seluruh biaya dan memberikan santunan kepada almarhum dan korban," ujar Harris.

Berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang menjadi korban, terdiri dari satu korban meninggal dan enam korban luka-luka.

Menurut Harris, para korban saat ini menjalani perawatan di tiga rumah sakit, yakni RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, RS Bhakti Kartini, dan RS Mitra Keluarga Bekasi.

Berdasarkan informasi sementara, kecelakaan diduga dipicu truk yang mengalami rem blong sehingga tidak dapat berhenti saat melintas di persimpangan.

Peristiwa itu terjadi pada jam sibuk ketika masyarakat berangkat bekerja.

Sebagai langkah evaluasi, Pemerintah Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap kelayakan kendaraan angkutan barang, termasuk pelaksanaan uji KIR.

"Kalau memang kendaraan tidak layak jalan, tentu harus dihentikan operasinya. Kami juga akan bekerja sama dengan kepolisian agar pengawasan terhadap kelayakan kendaraan semakin diperketat," kata Harris.

Ia menambahkan, selama ini kendaraan bertonase besar telah dibatasi melintas di Jalan Ahmad Yani hingga pukul 10.00 WIB dan diarahkan menggunakan jalur luar kota.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap