
JAKARTA, iDoPress - Jadwal pendaftaran Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta untuk Tahun Ajaran 2026/2027 telah diumumkan. Calon murid baru dan orang tua perlu mencatat tanggal-tanggal penting agar tidak melewatkan tahapan pendaftaran.
Program yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan ini memberikan kesempatan kepada siswa bersekolah di sekolah swasta tanpa membayar SPP, uang pangkal, maupun sejumlah iuran rutin tertentu karena biaya pendidikan ditanggung pemerintah daerah.
Pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan mendatangi sekolah yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Swasta Gratis.
Jadwal Pendaftaran Gelombang Pertama
Gelombang pertama menyediakan kuota sebesar 70 persen dari total daya tampung kelas awal di masing-masing Sekolah Swasta Gratis.
Berikut jadwal lengkapnya:
Pendaftaran dan verifikasi berkas
- 15-29 Juni 2026 pukul 08.00-16.00 WIB
- 30 Juni 2026 pukul 08.00-12.00 WIB
Proses seleksi
- 15-29 Juni 2026 pukul 08.00-16.00 WIB
- 30 Juni 2026 pukul 08.00-12.00 WIB
Pengumuman hasil seleksi
- 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB
Daftar ulang
- 2-3 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB
Jadwal Pendaftaran Gelombang Kedua
Setelah gelombang pertama selesai, pendaftaran kembali dibuka melalui gelombang kedua dengan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung.
Berikut jadwalnya:
Pendaftaran dan verifikasi berkas
- 8 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB
- 9 Juli 2026 pukul 08.00-12.00 WIB
Proses seleksi
- 8 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB
- 9 Juli 2026 pukul 08.00-12.00 WIB
Pengumuman hasil seleksi
- 9 Juli 2026 pukul 15.00 WIB
Daftar ulang
- 10 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Program Sekolah Swasta Gratis diperuntukkan bagi calon murid yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan paling lambat 15 Juni 2025 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Selain itu, calon murid tidak boleh terdaftar pada jenjang pendidikan yang sama di sekolah lain dan wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak terdaftar pada jenjang yang dituju.
Ketentuan usia dan persyaratan lain mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Tidak Dipungut Biaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Swasta Gratis tidak dipungut biaya apa pun dari orang tua atau wali murid.
Calon murid yang telah diterima dan melakukan daftar ulang melalui jalur Sekolah Swasta Gratis juga tidak diperbolehkan mengikuti PMB sekolah negeri, PMB Bersama, maupun PMB Sekolah Swasta Gratis lainnya pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Karena itu, orang tua diimbau memastikan pilihan sekolah sebelum melakukan daftar ulang.