Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Replik Oditur Dijadwalkan Pekan Depan

JAKARTA, iDoPress - Oditurat Militer II-07 Jakarta berencana menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Rencana tersebut disampaikan Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi setelah mendengarkan pledoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Iswadi, pihaknya akan menanggapi secara tertulis poin-poin yang dibantah dalam pledoi tersebut.

"Isi dari pleidoi tadi sudah didengarkan kita semua, bahwa yang dibantah adalah unsur ketiga dan unsur kelima. Maka, kami sepakat untuk menjawab secara tertulis," ucap Iswadi di ruang sidang, Kamis.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian kemudian menanyakan kesiapan Oditur Militer untuk menyampaikan replik.

"Hari Senin (replik)," tanya hakim.

"Siap, kami siapkan hari Senin. Mohon izin agak siang, kami harus membicarakan dulu. Karena hari Senin hari pertama masuk kerja," jawab Iswadi.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menyarankan agar duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa dapat disampaikan pada hari yang sama setelah replik diterima.

"Nanti kalau ada replik, dupliknya ada, bisa sorenya atau besok paginya ya. Saya harapkan kalau bisa siangnya atau sorenya, Senin itu," ucap hakim.

"Sebelum hari Senin dikirimkan, sehingga sudah bisa dibaca sama PH, sorenya sudah bisa langsung dijawab sama PH. Sehingga enggak bolak-balik ke sini. Kan replik kan paling hanya lima lembar," lanjut hakim.

"Siap," jawab Oditur.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," sambungnya.

Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.

Menurut Oditur, tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar hukum atau extra-legal revenge yang menyebabkan penderitaan fisik pada korban sekaligus mencoreng citra institusi TNI.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap