TAUD Soroti Beda Pernyataan Polisi Soal Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

JAKARTA, iDoPress- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus menyoroti perbedaan pernyataan kepolisian terkait pelimpahan kasus penyiraman air keras kepada Puspom TNI.

Keterangan pertama terkait pelimpahan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.

“Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ‘Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,’ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain,” kata kuasa hukum, Iqbal Muharam Nurfahmi di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2026).

Keesokan harinya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto juga menyampaikan hal serupa kepada jurnalis usai konferensi pers.

"Dalam konferensi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan ‘Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, dan saat ini kewenangan penyidikan Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan barang bukti secara digital’,” jelas dia.

Sekitar dua pekan kemudian, kuasa hukum baru mendapat informasi tertulis terkait pelimpahan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada 13 April 2026.

Namun, dalam SP2HP, penyidik menyebutkan hanya barang bukti yang dilimpahkan kepada Puspom TNI.

“Termohon justru menyatakan hanya melakukan menyerahkan barang bukti kepada Puspom TNI guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI,” kata Iqbal.

Terlebih, tim kuasa hukum tidak mendapat informasi waktu pasti pelimpahan perkara ke Puspom TNI.

Iqbal menegaskan, perbedaan pernyataan ini bukan sekadar masalah istilah.

“Melainkan menyangkut status hukum penanganan perkara, kewenangan penyidik, serta kepastian hukum bagi Pemohon sebagai korban,” kata dia.

Untuk itu, Andrie melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait pelimpahan dan penghentian penyidikan oleh kepolisian.

Melalui praperadilan ini, Andrie berharap agar perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini bisa segera dilanjutkan ke Peradilan Umum.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 23.37 WIB saat Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap