
JAKARTA, iDoPress - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tetap mengizinkan jemaah haji untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam dan kurban di Indonesia.
"Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji," kata Jubir Kemenhaj, Maria Assegaf, dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Karena itu, pemerintah menyediakan ruang yang sangat luas bagi jemaah untuk kemudian menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing.
"Baik yang meyakini bahwa pandangan fikih sebagian ulama di mana dam dapat dilaksanakan di dalam tanah air, atau pemerintah kemudian mempersilakan pelaksanaan dam ini dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini bahwa dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah pun juga memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Adahi Project.
"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.
Skema ini dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.
"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
MUI nyatakan sembelih dam harus di Arab Saudi, bukan Indonesia
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan, menegaskan bahwa ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' dengan alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
Penegasan ini untuk merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram sehingga pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tuturnya.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang