Kronologi Aparat Arab Saudi Tangkap 3 WNI: Diduga Tawarkan Haji Ilegal

JAKARTA, iDoPress - Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi, pada Selasa (28/4/2026).

Ketiganya ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga menawarkan haji ilegal lewat iklan penipuan di media sosial.

"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Heni Hamidah di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kenakan Atribut Petugas Haji

Heni menjelaskan, dua dari tiga WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi mengenakan atribut petugas haji.

"Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ungkap Heni.

Ia menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal.

Beberapa penipuan tersebut diduga dilakukan lewat penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial.

Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi seperti uang, perangkat komputer serta kartu haji yang diduga palsu.

Saat ini, Konsulat Jenderal RI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku serta berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April," ujar Heni.

Humas Kemenag Sumsel Ilustrasi jemaah haji. Persiapan keberangkatan calon jemaah haji 2026.

Arab Saudi Buru Haji Ilegal

Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Kota Suci Mekkah dan lokasi-lokasi suci lainnya menjelang musim haji.

Pihak berwenang menegaskan, pelanggar aturan akan ditindak tegas dengan penangkapan hingga sanksi hukum berat.

Dikutip dari laporan Saudi Press Agency (SPA), polisi Mekkah sebelumnya telah menangkap seorang warga asal Yaman yang kedapatan menyebarkan iklan palsu di media sosial. Ia menawarkan izin masuk ke Mekkah secara ilegal, yang ternyata merupakan penipuan.

Lima warga negara Mesir juga diamankan karena melanggar aturan haji dengan memasuki dan tinggal di Mekkah tanpa memiliki izin resmi.

Tak hanya itu, aparat keamanan haji turut menangkap seorang warga Pakistan yang mencoba menyelundupkan lima orang sebangsanya ke Mekkah tanpa izin.

Denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 92,4 juta) dikenakan bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Mekkah pada periode 18 April hingga 31 Mei.

Sementara itu, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 462 juta) diberlakukan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran, seperti mengajukan visa kunjungan untuk haji ilegal, mengangkut, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah tanpa izin. Besaran denda dapat berlipat ganda tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap