
JAKARTA, iDoPress - Wacana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang membuka peluang penggunaan nama partai politik (partai politik) pada halte dan stasiun dinilai kurang tepat.
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai halte dan stasiun adalah fasilitas umum yang seharusnya bersifat netral, bukan untuk kepentingan politik.
“Saya kira pemberian nama halte kepada partai politik adalah langkah yang keliru dan patut ditolak. Ruang publik seperti halte seharusnya netral, bukan dijadikan alat branding atau perluasan pengaruh politik praktis,” ujar Arifki saat dihubungi iDoPress, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengejar pemasukan dari penjualan nama halte.
Sebab, fasilitas publik digunakan oleh semua warga.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya mengejar komisi dari penjualan nama tersebut. Kepentingan masyarakat harus tetap jadi prioritas utama, karena halte adalah fasilitas publik yang digunakan semua orang, bukan ruang promosi kelompok tertentu,” kata Arifki.
Arifki menilai, jika kebijakan ini diterapkan, batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik bisa menjadi tidak jelas.
Ia menekankan pentingnya menjaga ruang publik tetap adil dan bisa digunakan semua pihak tanpa unsur politik.
“Jika dibiarkan, kebijakan ini berpotensi mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik. Menolak praktik ini penting untuk menjaga ruang publik tetap adil, inklusif, dan benar-benar milik bersama,” kata dia.
Sementara itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah juga menyampaikan kritik serupa.
Ia menilai pemberian ruang promosi kepada partai politik di luar masa kampanye tidak tepat.
Menurut Dedi, di banyak negara, promosi partai politik saat masa kampanye saja dibatasi dengan aturan ketat, seperti durasi dan ukuran materi kampanye.
“Wacana kebijakan Pramono Anung memberi peluang pada partai politik untuk beriklan di luar masa kampanye patut dikritik. Berlebihan jika partai politik diberi peluang untuk promosi dengan waktu dan tempat secara bebas,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, halte sebagai ruang publik tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah jelas membatasi kegiatan promosi politik.