Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi

JAKARTA, iDoPress - Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai mandek selama lebih dari dua dekade dan berpotensi mengabaikan amanat konstitusi.

Hal itu disampaikanketerangan ahli pemohon Al Araf dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).

“Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional,” kata Araf.

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf.

Al Araf, menegaskan bahwa UU Peradilan Militer tidak lahir dalam ruang yang netral, melainkan dibentuk dalam konstruksi rezim Orde Baru yang cenderung represif.

Menurutnya, pada masa itu, produk hukum lebih berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan ketimbang menjunjung prinsip negara hukum.

“Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law,” ujarnya.

Ia menjelaskan, semangat reformasi sejak 1998 sebenarnya telah mengamanatkan perbaikan sistem peradilan militer.

Mandat tersebut tercermin dalam perubahan konstitusi melalui amandemen UUD NRI 1945, serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam kerangka tersebut, lanjut Araf, pembentuk undang-undang sebenarnya telah merancang batasan tegas terhadap yurisdiksi peradilan militer.

Peradilan militer hanya berwenang mengadili pelanggaran pidana militer, sedangkan perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer seharusnya diperiksa di peradilan umum.

“Perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan,” katanya.

Penegasan itu, kata dia, juga telah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa anggota militer tunduk pada peradilan militer hanya dalam perkara pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap