
JAKARTA, iDoPress - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya sepanjang Januari sampai April 2026.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan, 14 kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Koja (satu kasus), Penjaringan (empat kasus), Cilincing (enam kasus), dan Tanjung Priok (tiga kasus).
"Dan Kelapa Gading serta Pademangan ini sedang direkap karena informasi bahwa sampai dengan hari ini Satresnarkoba masih terus melakukan penindakan dan tidak akan pernah berhenti. Ya informasi ada beberapa dari Satresnarkoba dan Polsek jajaran," ucapnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/4/2026).
Rohman berujar, dari 14 kasus tersebut, sebanyak 14 tersangka berjenis kelamin laki-laki telah ditangkap dan kini telah masuk dalam proses penyidikan.
"Dan tentunya juga sudah kita sita barang bukti obat-obatan berbahaya yang sangat banyak, yaitu 14.360 butir," jelasnya.
Ribuan butir obat yang disita terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol 4.693 butir, Excimer 4.226 butir, Trihexyphenidyl 1.385 butir, kapsul kuning 2.286 butir, tablet silver 680 butir, Dextro 712 butir, hingga Alprazolam dan Clonazepam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan menyamarkan penjualan sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik.
"Saat ini juga sedang dalam proses penyidikan terkait dengan dari mana mereka mendapatkan karena memang modus operandi ini banyak ada yang COD, ada yang mereka mendapatkan langsung dari pengiriman-pengiriman ekspedisi," ungkapnya dalam kesempatan yang sama, Kamis.
Ia menambahkan, Cilincing dan Penjaringan menjadi wilayah paling banyak ditemukannya peredaran obat berbahaya tersebut.
Mengenai dugaan adanya jaringan peredara obat, Galang memastikan pihaknya tengah mendalami hal tersebut.
"Untuk rata-rata tersangka memang dari banyak dari luar daerah yang saat ini sudah kami laksanakan penahanan dan sedang kami lakukan penyidikan untuk selanjutnya kita laksanakan proses lebih lanjut," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami keberadaan toko-toko obat-obatan berbahaya yang masih beroperasi di wilayah Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang