Kejagung Tangkap Satu Buron Kasus Impor Gula Perkara Tom Lembong

JAKARTA,iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tersangka berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tersangka yang ditangkap adalah Direktur PT BSI,berinisial HAT,yang merupakan pihak swasta yang diduga mendapatkan jatah impor gula.

“Iya (tersangka ditangkap),satu orang,(HAT),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com,Selasa (21/1/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi,HAT tiba di kawasan Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.19 WIB.

HAT,yang memakai topi dan masker hitam,bungkam saat diboyong masuk ke dalam gedung.

Dia sudah memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan yang sudah diborgol.

Baca juga: Kasus Korupsi Gula Tom Lembong,Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar

Di balik rompi pink itu,HAT menggunakan kemeja warna hijau tua lengkap dengan celana jeans.

“(HAT) dibawa dari Surabaya (sebelum ke Jakarta),” kata Harli saat diwawancarai.

HAT diketahui ditangkap di Pangkalan Bun,Kalimantan Tengah,sebelum transit di Surabaya untuk dibawa ke Jakarta.

Sesampainya di Kejaksaan Agung,HAT langsung dibawa masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait keterlibatannya dalam kasus impor gula ini.

Sebelumnya,HAT dan satu tersangka lain berinisial ASB ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bersama-sama dengan HAT dan ASB,tujuh pihak swasta lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula ini.

Jadi,totalnya ada sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan,maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers,Senin (20/1/2025).

Baca juga: Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW,Presiden Direktur PT AF berinisial WN,Direktur Utama PT SUC berinisial HS,Direktur Utama PT MSI berinisial IS,dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap