Komisi X Yakin Presiden Bisa Segera Selesaikan Persoalan Tukin Dosen yang Mandek

JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meyakini,Presiden Prabowo bisa segera menyelesaikan persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sebab,Presiden Prabowo selama ini memiliki perhatian besar terhadap sektor pendidikan.

"Tetap kami mendorong,mendesak agar segera dicairkan apapun solusinya. Dan saya meyakini Presiden akan menuntaskan melalui Mendikti," ujar Hadrian kepada Kompas.com,Selasa (14/1/2025).

"Sebab Presiden Prabowo sangat konsen memperhatikan dunia pendidikan," sambungnya.

Pencairan tukin dosen ASN terkendala karena adanya perubahan nomenklatur kementerian yang memayunginya.

Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Kemendikti Ristek,Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sebelumnya,ketentuan pencairan tukin dosen ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi,Karier,dan Penghasilan Dosen.

Kini,kementerian yang menaungi sektor pendidikan telah dipecah menjadi dua dan berubah nomenklaturnya,yaitu menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membawahi sekolah dasar (SD),sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Serta Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang membawahi perguruan tinggi.

"Jadi memang perlu ada Perpres untuk landasan hukumnya," imbuh Hadrian.

Sebelumnya,Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro angkat bicara perihal penyebab tukin dosen ASN belum cair.

Baca juga: Apa Itu Tukin Dosen yang Belakangan Ini Ramai Jadi Polemik?

Deni menjelaskan kendala ini muncul akibat perbedaan nomenklatur kementerian.

"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek,sekarang menjadi Kemendikti Saintek," ujar Deni kepada Kompas.com,Senin (13/1/2025).

Saat ini,Kemenkeu dan Kemendikti Saintek sedang berkoordinasi terkait pencairan tukin dosen ASN,termasuk aspek peraturan dan hukum yang mendasarinya.

Namun,Deni enggan memberikan penjelasan perinci terkait perkembangan koordinasi tersebut.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan detail. Sebaiknya langsung tanyakan ke Kemendikti," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap