Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

iDoPress - Per Januari 2025,kebijakan mengenai usia pensiun pencairan BPJS ketenagakerjaan 2025 akan mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP),Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Dengan demikian,usia pensiun pencairan BPJS Ketenagakerjaan naik dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun.

Perubahan usia pensiun ini berdampak langsung pada perencanaan keuangan pekerja,khususnya dalam mempersiapkan dana pensiun melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu,ketentuan ini juga mempengaruhi usia minimum pencairan JP BPJS.

Adapun cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi Anda yang ingin mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan,selengkapnya berikut ini tutorialnya.

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone

Cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Klik portal layanan di “Lapak Asik” di tautan berikut ini

Isi data diri Anda,berupa NIK,nama lengkap,dan nomor kepesertaan.

Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.

Saat mendapat konfirmasi data pengajuan,klik “Simpan”

Selanjutnya,Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail Anda

Nantinya Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

Setelah proses selesai,saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Cara cek status klaim

BPJS Ketenagakerjaan Ilustrasi situs cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan

Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Masukkan Nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK)

Kemudian klik informasi status klaim

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online

Peserta usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen,sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Adapun untuk informasi cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara online lebih lanjut dapat menuju laman resminya di tautan berikut ini. Semoga membantu.

Baca juga: Cara Login JKN Mobile untuk Akses Kartu BPJS Online

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap