Presidential Threshold Dihapus, Partai Mana Siap Ajukan Kader Jadi Presiden?

JAKARTA,KOMPAS.com -Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden ataupresidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan respons beragam dari partai-partai politik.

Putusan MK tersebut tentu memberikan angin segar bagi partai politik karena seluruh partai politik peserta pemilu kini berhak untuk mengusung calon presiden mereka sendiri.

Sebelumnya,partai-partai politik mesti membangun koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen suara guna mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Lantas,apakah partai-partai politik sudah mengambil ancang-ancang untuk mencalonkan presiden pada 2029 mendatang? Simak sikap masing-masing partai politik soal putusan MK di bawah ini.

Baca juga: Penghapusan Presidential Threshold dan Masa Depan Pemilu Indonesia

PDI Perjuangan

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK yang menghapus presidential threshold karenaputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Sebagai bagian dari partai politik,kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Said kepada Kompas.com,Kamis (2/1/2025).

Namun,Said belum berbicara soal kemungkinan PDI-P mengusung calon sendiri atau tidak pada Pemilu 2029 mendatang.

Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang diberikan oleh MK terkait putusan tersebut.

Baca juga: Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold,Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

Misalnya,MK mengatur bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan melalui gabungan partai,dengan syarat tidak menimbulkan dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang dapat membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang diajukan.

Selain itu,MK juga memerintahkan agar pembentuk UU melibatkan partisipasi dari berbagai pihak,termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

“Menyikapi hal ini,kami akan menjadikan pertimbangan dari putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang nantinya akan dilakukan antara pemerintah dan DPR,” kata Said.

Partai Golkar

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan putusan MK yang menghapus presidential thresholdsangat mengejutkan.

Sebab,MK selama ini selalu menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," ujar Sarmuji.

Sarmuji menyebutkan,sebelumnya MK dan pembentuk undang-undang punya cara pandang yang sama,yaknipresidential threshold dibutuhkan supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif.

Baca juga: Kaget MK Hapus Presidential Threshold,Golkar: Sebelumnya Selalu Menolak

Lantas,apakah itu artinya Golkar tidak setuju dengan penghapusan presidential threshold ini?

"Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respons lagi," imbuh Sarmuji.

Partai Gerindra

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati MK yang memutuskan untuk menghapus presidential threshold.

Dasco menyebut,pihaknya juga akan mempelajari dampak dari putusan MK itu.

"Kita akan pelajari. Tapi kan saya sudah ngomong,kita hormati putusan MK," ujar Dasco.

Dikonfirmasi terpisah,Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan,partainya akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus,Gerindra: Masih Ada Tahapan Sebelum Resmi Jadi Produk Revisi UU

Ia menuturkan,Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

Namun,Budisatrio mengingatkan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi undang-undang.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap