JAKARTA,iDoPress - Dua polisi berinisial SM dan FRS tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024,Jumat (3/1/2024).
"Sedang berlangsung Sidang KKEP pada Jumat,3 Januari 2025,terhadap terduga pelanggar SM dan terduga pelanggar FRS. Proses masih berjalan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.
Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik secara maraton tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
Baca juga: Kasus Pemerasan di DWP,2 Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun
"Secara progresif,simultan,dan berkesinambungan terus dilakukan. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas,secara proporsional,prosedural,dan wujud secara responsif serta transparansi," ujar dia.
Trunoyudo memastikan pelaksanaan sidang etik akan berjalan secara proporsional.
Adapun hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan peran dan perbuatan terduga pelanggar di kasus tersebut.
"Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," kata Trunoyudo.
Baca juga: Kasus Pemerasan di DWP,Lima Polisi Disidang Etik,Tiga di Antaranya Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya,ada tiga orang polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat lewat proses sidang KKEP yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak,AKP Yudhy Triananta Syaeful,dan AKBP Malvino Edward Yusticia.
Kemudian,ada dua orang polisi yang dihukum demosi selama 8 tahun,yaknipolisi berinisial DF dan S.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.