Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Nilai Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistik

JAKARTA,iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terhadap terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Adapun Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya,Dini Sera Afriyanti (29),hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023) lalu.

"Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya,Kamis (25/7/2024).

Baca juga: KY Usut Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Sebab,kata Harli,pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peritiwa itu.

"Lalu,kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol," tambah dia.

Lebih lanjut,Harli mengaskan hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ucap dia.

Terlebih,Harli menyebut sebelum tewasnya Dini,sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.

Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.

"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," kata Harli.


"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," sambung dia.

Atas putusan itu,Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk memori kasasi.

Diberitakan sebelumnya,Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Kuasa Hukum Dini: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Menurut Asumsi Pribadi

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.

Padahal,jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam dakwaan JPU,Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya,hingga meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap