Izin HGU IKN hingga 190 Tahun Diteken Jokowi, Mendag: Yang Berminat Investasi Jadi Lebih Cepat

JAKARTA,iDoPress - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau Zulhas berharap izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempermudah para calon investor melakukan investasi.

Sebab menurutnya,sudah banyak investor yang berminat investasi di IKN tetapi belum ada kejelasan soal surat tanah.

Dengan pemberian HGU dinilai memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya,jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya,ditandatangani presiden," kata Zulhas ditemui di Kantor DPP PAN,Jakarta,Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun,Politikus PKS: IKN For Sale

Ketua Umum PAN ini melihat penandatanganan HGU demi tujuan pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat.

"Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun,investasi,di IKN jadi lebih cepat," kata dia.

Menurutnya,saat ini sudah mulai banyak investor yang menaruh investasi di IKN.

Semisal investasi di sektor perbankan,kuliner hingga perhotelan.

"Itu saja sudah banyak,ada bank,hotel,restoran,ada sekolah. Nah ngebangun,tanahnya statusnya enggak jelas,bayangin,itu sudah banyak yang bangun,apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ungkap Zulhas.

Baca juga: Jokowi Beri Izin Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun untuk 2 Siklus

Namun,Zulhas memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah: tanah itu tetap milik negara.

"Gini,HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa,20 tahun 20 20 20 ya,tapi kan tetap milik negara,namanya kan hak guna. Punyanya Indonesia,punya negara," pungkas Zulhas.

Diberitakan sebelumnya,Presiden Jokowi memberikan izin agar investor bisa mendapat HGU di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Investor IKN Bisa Dapat HGU hingga 190 Tahun,Ini Syaratnya

Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut.

Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut,Jumat (12/7/2024),Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Kemudian,OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor,yang dimuat dalam perjanjian.

Khusus HGU,jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun,dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula. Dengan demikian,HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap